rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Kamis, 10 Februari 2011

Real Time Audit (RTA)

Real Time Audit (RTA) sistem (dapat dilihat http://www.realtimeaudit.eu) adalah sebuah sistem manajemen kegiatan online yang menggabungkan sistem kegiatan manajemen dengan sistem monitoring dan evaluasi. Dalam penggunaannya, RTA sangat membantu dalam penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan, seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi, teknik kualitas dari pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer. Oleh karena itu RTA sangat berguna sekali dalam membantu kita mengaudit suatu administrasi.

RTA membantu menjaga kegiatan yang didanai dalam amplop kriteria kegiatan pra-setuju kinerja. Sponsor dana hanya digunakan ketika tujuan kualitatif dan kuantitatif yang ditetapkan telah dipenuhi. Sponsor, atau agen mereka, dapat menggunakan RTA untuk mengakses baris kegiatan untuk "melihat di atas bahu" dari manajer kegiatan dan melihat status kegiatan disponsori. Dengan cara ini adalah mungkin untuk menilai kiriman dan tingkat mana tujuan telah dipenuhi dan jumlah tertentu ditarik turun dari dana sponsor terhadap output yang memuaskan. Ini untuk inspeksi benar-benar tidak mengganggu dan transparan dan tidak harus mengambil waktu manajer kegiatan. Dalam hal batas dana yang lebih tinggi, aktivasi pembayaran dari dana sponsor dapat dilakukan oleh sponsor, atau agennya, memanfaatkan sistem RTA online.

RTA didasarkan pada siklus hidup proyek lengkap termasuk pengembangan konsep awal, produksi proposal rinci melalui analisis keputusan yang mengarah pada alokasi sumber daya terhadap proyek. Analisis proyek meliputi kajian teknis, ekonomi dan keuangan viabilitas, pertanyaan operasional yang sedang berlangsung dan substitusi akhirnya operasi berlangsung pada akhir siklus. RTA menggabungkan rekor prosedural sederhana dan logis dari perencanaan dan komitmen dana. Prosedur analitik yang sedang berlangsung memberikan alert tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

RTA mendukung semua tahapan proyek dari konsep, penyusunan proposal lengkap, melakukan analisis keputusan untuk mengidentifikasi sistem perdagangan akhir/off sehingga untuk memilih opsi proyek terbaik dan kemudian mendukung manajemen pengambilan keputusan dalam menerima atau menolak untuk membuat yang diperlukan investasi. Sebelum keputusan diambil untuk mengalokasikan sumber daya untuk proyek ada kebutuhan untuk analisis teknis, ekonomi dan keuangan yang ketat. RTA membantu pengembang proyek dengan analisis ini untuk memastikan bahwa jumlah yang benar, kualitas dan kombinasi dari sumber daya akan digunakan serta untuk mendukung pengelolaan sumber daya melalui pengadaan dan kontraktor dari masukan yang diperlukan. RTA memiliki utilitas pengadaan khusus untuk memungkinkan manajer menganalisis tawaran bersaing untuk memasok barang atau jasa untuk setiap komponen proyek tertentu.

Sumber :

http://www.realtimeaudit.eu/

http://www.realtimeaudit.eu/management.htm

http://www.boolean.org.uk/spon.htm

Read More..

Jelaskan dengan lengkap kasus-kasus computer crime / cyber crime.

Kasus – kasus computer crime atau cyber crime

Sering sekali kita mendengar kata-kata cyber crime atau computer crime di zaman sekarang ini yang teknologi sudah berkembang sehingga memungkinkan tingkat kejahatan komputer pun semakin banyak. Kasus-kasus cyber crime dapat merugikan seseorang yang bisa terjadi oleh siapapun. Kita tahu cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan komputer dan memanfaatkan teknologi yang ada, jadi berhati-hati bagi para pengguna komputer dan teknologi. Jika perlu kita harus mewaspadai siapapun yang berada dilingkungan sekitar kita dan memberikan perlindungan yang lebih dari apa yang kita miliki seperti data, password, kode pin ATM, dll. Sudah banyak sekali yang bisa melakukan cyber crime tapi tidak dapat terdeteksi dan bisa dilacak dengan cepat. Oleh karena itu saya akan coba membahas tentang kasus-kasus tentang cyber crime / computer crime.

Contoh-contoh Kasus Cybercrime

Contoh kasus Cybercrime di Indonesia

· Membajak situs web

Salah satu contoh cyber crime adalah kegiatan yang dilakukan seorang cracker dengan mengubah halaman web atau sering dikenal dengan nama deface. Pembajakan yang dilakukana seorang cracker ini dengana mengeksploitasi lubang keamanan yang ada pada web tersebut.

· Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack

Ada lagi contoh kasus cyber crime yang terjadi dikalangan masyarakat yaitu DoS attack yanag merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan suatu target sehingga akan berakibat terjadinya hang atau crash pada komputer target. Kasus ini berbeda dengan pembajakan web, serangan yang dilakukan dengan DoS attack hanya melumpuhkan layanan yang ada jika terjadi di sebuah mesin ATM. Jika terjadi DoS attack pada ATM maka tidak akan berfungsi ATM sehingga transaksi pun tidak bisa dilakukan dan dapat merugikan pihak bank tersebut.

· Probing dan port scanning.

Salah satu contoh lagi yang dapat dilakukan dalam cyber crime adalah seorang cracker masuk ke dalam server yang dituju dan melakukan pengintaian. Cara yang dimaksud adalah port scanning,untuk melihat layanan-layanan apa saja yang ada pada komputer target. Sebagai contoh dalam port scanning, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan? Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

· Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.

Salah satu kasus yang sering terjadi adalah pencurian dan penggunaan account internet tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal tersebut terjadi karena adanya kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) dimana account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah oleh orang-orang yang tidak berwenang. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian yang dilakukan tanapa sepengetahuan ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.

· Virus

Sering sekali terdengar disekitar kita,baik teman atau pun saudara kita mengatakan ada virus dikomputer. Hal itu sering sekali dilakukan oleh seseorang yang bermaksud jahat untuk merusak sistem yang ada pada komputer. Terkadang virus sering tersebar melalui email, flasdisk,dan di berbagai situs tertentu yang bermaksud menjebak seseorang agar virus bisa masuk ke komputernya.

· IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)

Di Indonesia terdapat salah satu cara untuk mempermudah menangani masalah keamanan yaaitu dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus-kasus keamanan. Bahkan diluar negeri masalah keamanan ini sudah mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang berguna untuk menghentikan sistem email Internet pada saat itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah keamanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

· Sertifikasi perangkat security

Selain dengan adanya IDCERT, kita juga bisa menambahkan perangkat yang dapat digunakan untuk menanggulangi keamanan. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Pencegahan Cybercrime Dengan Sarana Non Penal

Cybercrime merupakan suatu kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan sebuah teknologi, sehingga pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan dengan sarana penal tidaklah cukup untuk mencegahnya. Oleh karena itu diperlukan sarana lain seperti teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal. Teknologi itu sendiri masih belum cukup mampu untuk bekerja sama dengan individu maupun institusi-institusi yang ada, Kita dapat mengambil contoh seperti yang dilakukan negara-negara lain yang dapat membuktikan kerjasama yang baik pemerintah dengan para penegak hukum, individu maupun institusi yang ada dapat menekan terjadinya kasus-kasus cyber crime.

Penanganan Cybercrime di Indonesia

Di Indonesia penanganan kasus-kasus cyber crime sangat sedikit sekali yang bisa terungkap dan terlacak. Dari berbagai kasus yang ada mungkin hanya beberapa saja yang diputus oleh pengadilan. Hal tersebut terjadi karena kurang adanya kerjasama daria setiap-setiap elemen yang berhubungan dengan kasus-kasus cyber crime tersebut. Dari kebanyakan kasus-kasus yang ada mungkin hanya berdasarkan laporan dari para korban saja, sehingga hasil yang didapat pun tidak dapat membantu para korban yang terkena kejahatan komputer yang dilakukan orang yang tidak berhak.

• Kita mengetahu jika cyber crime merupakan suatu modus kejahatan dengan dimensi high-tech, dan bagi aparat penegak hukum masih belum sepenuhnya mengetahui dan memahami apa itu cyber crime serta bagaimana cara menanggulanginya. Dapat dikatakan jika di Indonesia masih kurangnya sumber daya manusia yang masih lemah dan kurang dalam kasus-kasus cyber crime.

• Dengan ketersediaan dana atau anggaran yang ada untuk dilakukannya pelatihan Sumber daya manusia yang sangat minim. Sehingga terkadang institusi sering sekali kesulitan untuk mempelajari lebih lanjut kasus-kasus cyber crime.Hal tersebut didukung juga dengan tidak adanya Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia yang dapat menyebabkan waktu yang lama dan membutuhkan biaya besar.

• Dengan buruknya citra yang dilakukan penegak keadilan sering sekali menyebabkan orang atau para korban yang terkena kasus cyber crime tidak jadi atau malas melapor ke pihak berwajib. Selain karena hal itu, para korban kejahatan itu pun tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang nantinya bisa mempengaaruhi kinerja suatu perusahaan jika yang terkena kasusnya merupakan pemilik perusahaan.

Dalam penanganan cyber crime perlu keseriusan dalam segala hal, itu dikarenakan teknologi informasi yang digunakan untuk melakukan kejahatan cyber crime dalam hal ini internet,karena sekarang ini sudah banyak sekali masyarakat yang menggunakan internet untuk melakukan aktifitas sehari-hari. Oleh karena itu keberadaan undang-undang yang dikhusukan untuk mengatur cyber crime memang sangat diperlukan sekali, namun undang-undang tidak akan berarti jika yang melaksanakan keadilan tidak memiliki kemampuan dibidang yang berhubungan dengan cyber crime yang nantinya tidak akan mendukung untuk tercapainya suatu tujuan pembentukan hukum.

Read More..

Jenis ancaman melalui IT yang sering terjadi

Jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan akibat menggunakan melalui IT

Sekarang ini banyak sekali ancaman-ancaman yang dapat dilakukan melalui IT, oleh kareana itu saya akan coba menjelaskan apa saja ancaman-ancaman yang dapat dilakukan melalui IT, agar kita bisa mengetahui apa saja yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab yang melakukan kejahatan komputer. Kejahatan melalui IT tergolong cukup banyak dan sangat berhubungan dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan. Berikut ini jenis-jenis ancaman yang dapat dilakukan :

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan

4. Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

5. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Sumber :

http://asep10106240.wordpress.com/2010/03/24/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it/

Read More..

Kode etik profesional dan prinsip etika

Kode etik professional dan prinsip etika

Kode Etik Profesi

Kode merupakan tanda-tanda / simbol yang bisa berupa kata-kata, benda maupun tulisan yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, contohnya bisa untuk menjamin suatu berita yang ada atau untuk sebuah keputusan dalam sebuah organisasi. Kode juga bisa seperti kumpulan-kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja.

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Menurut UU No. 8 (pokok-pokok kepegawaian)

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :

1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya

2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan

3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu

4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya

5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi

6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Prinsip etika profesi:

· Tangungjawab: terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, termasuk dampaknya bagi kehidupan orang lain.

· Keadilan: mengandung nilai kapan, dimana, siapa saja wajib diberikan pelayanan sesuai dengan haknya.

· Otonomi: kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya.

Sumber :

http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/02/25/tujuan-kode-etik-profesionalisme

http://www.hursepuny.co.cc/2010/10/perkembangan-etika-profesi.html

http://blog.unila.ac.id/.../3PROFESI-ETIKA-PROFESI-PRINSIP-KODE-ETIK-PROFESI-DLL.ppt

Read More..