rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Kamis, 10 Februari 2011

Jelaskan dengan lengkap kasus-kasus computer crime / cyber crime.

Kasus – kasus computer crime atau cyber crime

Sering sekali kita mendengar kata-kata cyber crime atau computer crime di zaman sekarang ini yang teknologi sudah berkembang sehingga memungkinkan tingkat kejahatan komputer pun semakin banyak. Kasus-kasus cyber crime dapat merugikan seseorang yang bisa terjadi oleh siapapun. Kita tahu cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan komputer dan memanfaatkan teknologi yang ada, jadi berhati-hati bagi para pengguna komputer dan teknologi. Jika perlu kita harus mewaspadai siapapun yang berada dilingkungan sekitar kita dan memberikan perlindungan yang lebih dari apa yang kita miliki seperti data, password, kode pin ATM, dll. Sudah banyak sekali yang bisa melakukan cyber crime tapi tidak dapat terdeteksi dan bisa dilacak dengan cepat. Oleh karena itu saya akan coba membahas tentang kasus-kasus tentang cyber crime / computer crime.

Contoh-contoh Kasus Cybercrime

Contoh kasus Cybercrime di Indonesia

· Membajak situs web

Salah satu contoh cyber crime adalah kegiatan yang dilakukan seorang cracker dengan mengubah halaman web atau sering dikenal dengan nama deface. Pembajakan yang dilakukana seorang cracker ini dengana mengeksploitasi lubang keamanan yang ada pada web tersebut.

· Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack

Ada lagi contoh kasus cyber crime yang terjadi dikalangan masyarakat yaitu DoS attack yanag merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan suatu target sehingga akan berakibat terjadinya hang atau crash pada komputer target. Kasus ini berbeda dengan pembajakan web, serangan yang dilakukan dengan DoS attack hanya melumpuhkan layanan yang ada jika terjadi di sebuah mesin ATM. Jika terjadi DoS attack pada ATM maka tidak akan berfungsi ATM sehingga transaksi pun tidak bisa dilakukan dan dapat merugikan pihak bank tersebut.

· Probing dan port scanning.

Salah satu contoh lagi yang dapat dilakukan dalam cyber crime adalah seorang cracker masuk ke dalam server yang dituju dan melakukan pengintaian. Cara yang dimaksud adalah port scanning,untuk melihat layanan-layanan apa saja yang ada pada komputer target. Sebagai contoh dalam port scanning, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan? Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

· Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.

Salah satu kasus yang sering terjadi adalah pencurian dan penggunaan account internet tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal tersebut terjadi karena adanya kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) dimana account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah oleh orang-orang yang tidak berwenang. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian yang dilakukan tanapa sepengetahuan ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.

· Virus

Sering sekali terdengar disekitar kita,baik teman atau pun saudara kita mengatakan ada virus dikomputer. Hal itu sering sekali dilakukan oleh seseorang yang bermaksud jahat untuk merusak sistem yang ada pada komputer. Terkadang virus sering tersebar melalui email, flasdisk,dan di berbagai situs tertentu yang bermaksud menjebak seseorang agar virus bisa masuk ke komputernya.

· IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)

Di Indonesia terdapat salah satu cara untuk mempermudah menangani masalah keamanan yaaitu dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus-kasus keamanan. Bahkan diluar negeri masalah keamanan ini sudah mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang berguna untuk menghentikan sistem email Internet pada saat itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah keamanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

· Sertifikasi perangkat security

Selain dengan adanya IDCERT, kita juga bisa menambahkan perangkat yang dapat digunakan untuk menanggulangi keamanan. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Pencegahan Cybercrime Dengan Sarana Non Penal

Cybercrime merupakan suatu kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan sebuah teknologi, sehingga pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan dengan sarana penal tidaklah cukup untuk mencegahnya. Oleh karena itu diperlukan sarana lain seperti teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal. Teknologi itu sendiri masih belum cukup mampu untuk bekerja sama dengan individu maupun institusi-institusi yang ada, Kita dapat mengambil contoh seperti yang dilakukan negara-negara lain yang dapat membuktikan kerjasama yang baik pemerintah dengan para penegak hukum, individu maupun institusi yang ada dapat menekan terjadinya kasus-kasus cyber crime.

Penanganan Cybercrime di Indonesia

Di Indonesia penanganan kasus-kasus cyber crime sangat sedikit sekali yang bisa terungkap dan terlacak. Dari berbagai kasus yang ada mungkin hanya beberapa saja yang diputus oleh pengadilan. Hal tersebut terjadi karena kurang adanya kerjasama daria setiap-setiap elemen yang berhubungan dengan kasus-kasus cyber crime tersebut. Dari kebanyakan kasus-kasus yang ada mungkin hanya berdasarkan laporan dari para korban saja, sehingga hasil yang didapat pun tidak dapat membantu para korban yang terkena kejahatan komputer yang dilakukan orang yang tidak berhak.

• Kita mengetahu jika cyber crime merupakan suatu modus kejahatan dengan dimensi high-tech, dan bagi aparat penegak hukum masih belum sepenuhnya mengetahui dan memahami apa itu cyber crime serta bagaimana cara menanggulanginya. Dapat dikatakan jika di Indonesia masih kurangnya sumber daya manusia yang masih lemah dan kurang dalam kasus-kasus cyber crime.

• Dengan ketersediaan dana atau anggaran yang ada untuk dilakukannya pelatihan Sumber daya manusia yang sangat minim. Sehingga terkadang institusi sering sekali kesulitan untuk mempelajari lebih lanjut kasus-kasus cyber crime.Hal tersebut didukung juga dengan tidak adanya Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia yang dapat menyebabkan waktu yang lama dan membutuhkan biaya besar.

• Dengan buruknya citra yang dilakukan penegak keadilan sering sekali menyebabkan orang atau para korban yang terkena kasus cyber crime tidak jadi atau malas melapor ke pihak berwajib. Selain karena hal itu, para korban kejahatan itu pun tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang nantinya bisa mempengaaruhi kinerja suatu perusahaan jika yang terkena kasusnya merupakan pemilik perusahaan.

Dalam penanganan cyber crime perlu keseriusan dalam segala hal, itu dikarenakan teknologi informasi yang digunakan untuk melakukan kejahatan cyber crime dalam hal ini internet,karena sekarang ini sudah banyak sekali masyarakat yang menggunakan internet untuk melakukan aktifitas sehari-hari. Oleh karena itu keberadaan undang-undang yang dikhusukan untuk mengatur cyber crime memang sangat diperlukan sekali, namun undang-undang tidak akan berarti jika yang melaksanakan keadilan tidak memiliki kemampuan dibidang yang berhubungan dengan cyber crime yang nantinya tidak akan mendukung untuk tercapainya suatu tujuan pembentukan hukum.

0 komentar: