rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Kamis, 10 Februari 2011

Kode etik profesional dan prinsip etika

Kode etik professional dan prinsip etika

Kode Etik Profesi

Kode merupakan tanda-tanda / simbol yang bisa berupa kata-kata, benda maupun tulisan yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, contohnya bisa untuk menjamin suatu berita yang ada atau untuk sebuah keputusan dalam sebuah organisasi. Kode juga bisa seperti kumpulan-kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja.

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Menurut UU No. 8 (pokok-pokok kepegawaian)

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :

1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya

2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan

3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu

4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya

5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi

6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Prinsip etika profesi:

· Tangungjawab: terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, termasuk dampaknya bagi kehidupan orang lain.

· Keadilan: mengandung nilai kapan, dimana, siapa saja wajib diberikan pelayanan sesuai dengan haknya.

· Otonomi: kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya.

Sumber :

http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/02/25/tujuan-kode-etik-profesionalisme

http://www.hursepuny.co.cc/2010/10/perkembangan-etika-profesi.html

http://blog.unila.ac.id/.../3PROFESI-ETIKA-PROFESI-PRINSIP-KODE-ETIK-PROFESI-DLL.ppt

0 komentar: