rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Senin, 21 Maret 2011

UU Hak Cipta ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta dan perbatasan hak cipta teknologi informasi

Hak Cipta merupakan suatu hak eksklusif bagi para Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya, hal tersebut dikarenakan suatu hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.


UU HAK CIPTA

UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA

BAB I


KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk

mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu

dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas

inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,

imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam

bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam

lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang

menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut

hak dari pihak yangmenerima hak tersebut.

5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,

atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk

media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat

dibaca, didengar atau dilihat orang lain.

6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan

maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang

sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau

temporer.

7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian

tubuh lainnya ataupun tidak, yang didptakan dengan cara dan alat apa pun.

8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk

bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan

media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer

bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang

khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif

bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi

Produser Rekaman Suara untuk rnemperbanyak atau menyewakan karya rekaman

suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat,

memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,

memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan,

atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foIklor, atau karya seni lainnya.

11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali

merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara

atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman

suaraatau perekaman bunyi lainnya.

12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan

hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan

transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.

13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh

pemohon kepada Direktorat Jenderal.

14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak

Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak

Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam

ketentuan Undang-undang ini.

16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup

tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan

Intelektual, termasuk Hak Cipta.

17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang

berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.


BAB II


LINGKUP HAK CIPTA

Bagian Pertama

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk

mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer

memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa

persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat

komersial.

Pasal 3

(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.

(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:

a. Pewarisan;

b. Hibah;

c. Wasiat;

d. Perjanjian tertulis; atau

e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,

menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak

dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal

dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat,dan Hak Cipta tersebut

tidak dapat disita, kecuali jika hakitu diperoleh secara melawan hukum.



Pembatasan Hak Cipta


Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut

sifatnya yang asli;

b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau

diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu

dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan

pemyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau

diperbanyak; atau

c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,

Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan

sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbemya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap

sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan

karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah

dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan

pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak

merugikan kepentingan yang wajar dari Pendpta;

d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf

braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain program Komputer, secara terbatas dengan cara

atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu

pengetahuan atau pendidikan dan pusatdokumentasi yang nonkomersial semata-mata

untuk keperluan aktiyitasnya;

f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya

arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program

Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan

pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri

setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:

a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan

dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia

dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin

kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan

tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan

dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri

atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan

Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan

setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu

pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam

bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

setelah lewatjangka waktu:

a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu

pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara

Republik Indonesia;

b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkanya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum

pemah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;

c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu

belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.

(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak

untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c

disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau

memperbanyak sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)

diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 17

Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan

kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara,

kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.

Pasal 18

(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk

kepentingan nasional melalui radio, teleyisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan

dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak

merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang

Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.

(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu

sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran

tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang

bersangkutan.



Read More..

Rabu, 09 Maret 2011

Perbandingan Cyber Law dengan Computer Crime Action

Perbandingan Cyber Law dengan Computer Crime Action

Cyber Law dan computer crime action sama-sama menjelaskan tentang keamanan yang bisa didapatkan para pengguna komputer jika terjadi suatu tindakan criminal / kejahatan-kejahatan lain yang merugikan penggunanya. Dengan saling menghormati antar pengguna komputer mungkin kejahatan bagi para penggunanyaa akan kecil kemungkinannya. Jika ada yang melanggar peraturan tentang dunia maya akan diberlakukan Cyber law dan Computer Crime Action tersebut.

Cyber Law

cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.

Computer Crime Act

Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.

Council of Europe Convention on Cybercrime...

merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

Jadi menurut saya perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime merupakan salah satu organisasinya.

Sumber : http://re-revalota-soulmate.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html

Read More..

RUU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

RUU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) Rata Penuh
Kenapa diharuskan ada UU ITE di Indonesia, itu dikarenakan semakin banyaknya orang yang menggunakan teknologi dan khususnya di transaksi eletronik. Terkadang ada beberapa pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan kebebasan melakukan transaksi dan menyebarkan informasi di dunia internet atau di dunia maya. Dengan adanya RUU ITE ini maka diharapkan Indonesia bisa lebih mengamankan para pemakai dan pengguna akses informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak ada yang dirugikan nantinya. UU ITE juga sangat membantu dalam mencegah konten-konten dan web-web yang tidak layak diakses oleh masyarakat di Indonesia.

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.



Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dija¬min keutuhannya, dipertanggung¬jawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memper¬kuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk meneri¬ma informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.


Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara¬an sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.


(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun¬ menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 28

Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.


Pasal 31

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan

Pasal 32

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.


Pasal 33

Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden

PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.

(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.



Pasal 41

Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.



Disahkan di Jakarta
Pada tanggal :…………………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ……………………………………….



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…..….. NOMOR .……

Sumber : http://cyberlaw.wordpress.com/2007/04/06/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.

Read More..

IT AUDIT TRAIL

IT AUDIT TRAIL

IT Audit Trail adalah suatu bagian yang ada dalam program yang dapat mencatat kegiatan-kegiatan audit yang secara rinci dilakukan oleh para penggunanya. Karena dengan adanya audit trail maka kita akan mengetahui apa saja yang dilakukan oleh penggunanya, akses yang dilakukan dan kegiatan-kegiatan lainnya. Biasanya kegiatan yang dilakukan adalah untuk menambah, merubah dan menghapus. Dengan adanya audit trail diharapkan semuanya bisa tercatat dengan baik dan bisa digunakan jika suatu saat dibutuhkan.

Audit atau audit trail log urutan kronologis catatan audit, masing-masing berisi bukti secara langsung berkaitan dengan dan hasil dari pelaksanaan proses bisnis atau fungsi sistem.

Audit catatan biasanya hasil dari kegiatan tersebut sebagai transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, account atau entitas lain.

Webopedia mendefinisikan audit trail sebagai "catatan menunjukkan yang diakses komputer dan sistem operasi apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu.

Dalam telekomunikasi, istilah yang berarti catatan dari kedua selesai dan mencoba akses dan pelayanan, atau data membentuk jalur logis menghubungkan suatu urutan kejadian, digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi rekaman.

Dalam informasi atau keamanan komunikasi, informasi audit berarti catatan kronologis sistem untuk mengaktifkan kegiatan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu peristiwa.

Dalam penelitian keperawatan, mengacu pada tindakan mempertahankan log berjalan atau jurnal dari keputusan yang berkaitan dengan proyek penelitian, sehingga jelas langkah-langkah yang diambil dan perubahan yang dibuat pada protokol asli.

Dalam akuntansi, mengacu pada dokumentasi transaksi rinci mendukung masukan ringkasan buku. dokumentasi ini mungkin pada kertas atau catatan elektronik.

Proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam mode istimewa, sehingga bisa mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user biasa tidak bisa berhenti / mengubahnya. Selanjutnya, untuk alasan yang sama, jejak file atau tabel database dengan jejak tidak harus dapat diakses oleh user normal.

Dalam apa yang berhubungan dengan audit trail, itu juga sangat penting untuk mempertimbangkan masalah kewajiban audit Anda jalan, sebanyak dalam kasus sengketa, trails audit dapat bekerja sebagai bukti atas kejadian beberapa.

Untuk pengguna dari suite ERP khas, jejak audit memberikan melacak, menelusuri dan kemampuan pelaporan untuk setiap perubahan yang terkait dengan data di ERP, dan data apapun dalam perangkat lunak pihak ketiga atau perangkat lunak penduduk disesuaikan dalam suite.

Perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan kontrol melingkar tertutup, atau sebagai 'sistem tertutup, "sebagaimana diharuskan oleh banyak perusahaan saat menggunakan sistem Audit Trail.

Sumber : http://sidodolipet.blogspot.com/2010/04/audit-atau-audit-trail-log-urutan.html

Read More..

Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akuntansi

Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akuntansi

Penggunaan sistem informasi akuntansi yang berbasis komputer oleh sebuah organisasi / perusahaan bisnis dan organisasi lainya sekarang ini semakin terlihat perkembangannya. Penggunaan aplikasi akuntansi berbasis komputer juga berdampak cukup signifikan bagi seorang yang berprofesi sebagai akuntan. Kompleksitas masalah-masalah yang ada didalam lingkungan Pemrosesan Data Elektronik mendorong seorang auditor untuk mengembangkan prosedur dan teknik untuk mengendalikan dan memeriksa sistem akuntansi berbasis komputer yang lebih rumit. Perubahan yang fundamental akibat kemajuan teknologi juga menyebabkan terjadinya kesalahan-kesalahan, baik tindak kecurangan maupun kelalaian, dalam bentuk yang sama sekali baru. Oleh karena itu perlu adanya upaya pencegahan terhadap segala bentuk kesalahan oleh komputer dan pengamanan terhadap sistem informasi berbasis komputer tersebut dapat dilakukan dengan audit sistem informasi akuntansi.

Audit

Pengertian Audit menurut Arens, et al. (2003) yang diterjemahkan oleh Kanto Santoso, Setiawan dan Tumbur Pasaribu : ”Audit adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang informasi ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian info rmasi ekonomi tersebut dengan kriteria- kriteria yang telah ditetapkan, dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut”.

Sistem Informasi

Definisi sistem informasi menurut Ali Masjono Mukhtar, adalah: ”Suatu pengorganisasian peralatan untuk mengumpulkan, menginp ut, memproses, menyimpan, mengatur, mengontrol, dan mela- porkan informasi untuk pencapaian tujuan perusahaan.”

Komputerisasi

Komputerisasi yang berasal dari kata komputer (Computer) diambil dari bahasa latin ”Computare” yang berarti menghitung (to compute atau reckon). Komputer adalah sistem elektronik untuk memanipulasi data yang cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan supaya secara otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya, dan menghasilkan output di bawah pengawasan suatu langkah-langkah instruksi-instruksi program yang tersimpan dimemori (stored program). Komputerisasi merupakan aktivitas yang berbasis pada komputer (Computer Based System).

Akuntansi

Akuntansi (Accounting) menurut (Jerry J. Weygandt, Donald E. Kieso, Paul D. Kimmel, 1999):

“Accounting is process of three activities : identifying, recording and communicating the economic events of an organization (business or non business) to interested users of the information.”

Karakteristik sistem informasi komputerisasi akuntansi terdiri dari :

1.Akuntansi yang berbasis pada sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan buku besar yang berfungsi sebagai gudang data (data warehouse). Di mana seluruh data yang tercantum dalam dokumen sumber dicatat dengan transaction processing software ke dalam general ledger yang diselenggarakan dalam bentuk shared data base sehingga dapat diakses oleh personel atau pihak luar yang diberi wewenang.

2.Pemakai informasi akuntansi dapat memanfaatkan informasi akuntansi dengan akses secara langsung ke shared data base.

3.Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan informasi dan laporan keuangan multi dimensi.

4.Sistem informasi komputerisasi akuntansi sangat mengandalkan pada berfungsinya kapabilitas perangkat keras dan perangkat lunak.

5.Jejak audit pada sistem informasi komp uterisasi akuntansi menjadi tidak terlihat dan rentan terhadap akses tanpa izin.

6.Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat mengurangi keterlibatan manusia, menuntut pengintegrasian fungsi, serta menghilangkan sistem otorisasi tradisional.

7.Sistem informasi komputerisasi akuntansi mengubah kekeliruan yang bersifat acak ke kekeliruan yang bersistem namun juga dapat menimbulkan risiko kehilangan data.

8.Sistem informasi komputerisasi akuntansi menuntut pekerja pengetahuan (knowledge worker) dalam pekerjaannya.

Tujuan audit sistem in formasi komputerisasi akuntansi adalah untuk mereview dan mengevaluasi pengawasan internal yang digunakan untuk menjaga keamanan dan memeriksa tingkat kepercayaan sistem informasi serta mereview operasional sistem aplikasi akuntansi yang digunakan.

Sumber : http://adityaekablog.blogspot.com/2010/03/audit-sistem-informasi-komputerisasi.html

Read More..