rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Rabu, 09 Maret 2011

Perbandingan Cyber Law dengan Computer Crime Action

Perbandingan Cyber Law dengan Computer Crime Action

Cyber Law dan computer crime action sama-sama menjelaskan tentang keamanan yang bisa didapatkan para pengguna komputer jika terjadi suatu tindakan criminal / kejahatan-kejahatan lain yang merugikan penggunanya. Dengan saling menghormati antar pengguna komputer mungkin kejahatan bagi para penggunanyaa akan kecil kemungkinannya. Jika ada yang melanggar peraturan tentang dunia maya akan diberlakukan Cyber law dan Computer Crime Action tersebut.

Cyber Law

cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.

Computer Crime Act

Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.

Council of Europe Convention on Cybercrime...

merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

Jadi menurut saya perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime merupakan salah satu organisasinya.

Sumber : http://re-revalota-soulmate.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html

0 komentar: