rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Senin, 21 Maret 2011

UU Hak Cipta ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta dan perbatasan hak cipta teknologi informasi

Hak Cipta merupakan suatu hak eksklusif bagi para Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya, hal tersebut dikarenakan suatu hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.


UU HAK CIPTA

UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA

BAB I


KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk

mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu

dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas

inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,

imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam

bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam

lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang

menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut

hak dari pihak yangmenerima hak tersebut.

5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,

atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk

media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat

dibaca, didengar atau dilihat orang lain.

6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan

maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang

sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau

temporer.

7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian

tubuh lainnya ataupun tidak, yang didptakan dengan cara dan alat apa pun.

8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk

bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan

media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer

bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang

khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif

bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi

Produser Rekaman Suara untuk rnemperbanyak atau menyewakan karya rekaman

suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat,

memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,

memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan,

atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foIklor, atau karya seni lainnya.

11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali

merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara

atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman

suaraatau perekaman bunyi lainnya.

12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan

hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan

transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.

13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh

pemohon kepada Direktorat Jenderal.

14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak

Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak

Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam

ketentuan Undang-undang ini.

16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup

tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan

Intelektual, termasuk Hak Cipta.

17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang

berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.


BAB II


LINGKUP HAK CIPTA

Bagian Pertama

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk

mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer

memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa

persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat

komersial.

Pasal 3

(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.

(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:

a. Pewarisan;

b. Hibah;

c. Wasiat;

d. Perjanjian tertulis; atau

e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,

menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak

dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal

dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat,dan Hak Cipta tersebut

tidak dapat disita, kecuali jika hakitu diperoleh secara melawan hukum.



Pembatasan Hak Cipta


Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut

sifatnya yang asli;

b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau

diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu

dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan

pemyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau

diperbanyak; atau

c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,

Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan

sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbemya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap

sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan

karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah

dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan

pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak

merugikan kepentingan yang wajar dari Pendpta;

d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf

braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain program Komputer, secara terbatas dengan cara

atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu

pengetahuan atau pendidikan dan pusatdokumentasi yang nonkomersial semata-mata

untuk keperluan aktiyitasnya;

f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya

arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program

Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan

pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri

setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:

a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan

dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia

dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin

kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan

tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan

dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri

atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan

Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan

setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu

pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam

bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

setelah lewatjangka waktu:

a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu

pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara

Republik Indonesia;

b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkanya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum

pemah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;

c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu

belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.

(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak

untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c

disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau

memperbanyak sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)

diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 17

Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan

kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara,

kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.

Pasal 18

(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk

kepentingan nasional melalui radio, teleyisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan

dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak

merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang

Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.

(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu

sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran

tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang

bersangkutan.



0 komentar: