rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Kamis, 10 Februari 2011

Jelaskan dengan lengkap kasus-kasus computer crime / cyber crime.

Kasus – kasus computer crime atau cyber crime

Sering sekali kita mendengar kata-kata cyber crime atau computer crime di zaman sekarang ini yang teknologi sudah berkembang sehingga memungkinkan tingkat kejahatan komputer pun semakin banyak. Kasus-kasus cyber crime dapat merugikan seseorang yang bisa terjadi oleh siapapun. Kita tahu cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan komputer dan memanfaatkan teknologi yang ada, jadi berhati-hati bagi para pengguna komputer dan teknologi. Jika perlu kita harus mewaspadai siapapun yang berada dilingkungan sekitar kita dan memberikan perlindungan yang lebih dari apa yang kita miliki seperti data, password, kode pin ATM, dll. Sudah banyak sekali yang bisa melakukan cyber crime tapi tidak dapat terdeteksi dan bisa dilacak dengan cepat. Oleh karena itu saya akan coba membahas tentang kasus-kasus tentang cyber crime / computer crime.

Contoh-contoh Kasus Cybercrime

Contoh kasus Cybercrime di Indonesia

· Membajak situs web

Salah satu contoh cyber crime adalah kegiatan yang dilakukan seorang cracker dengan mengubah halaman web atau sering dikenal dengan nama deface. Pembajakan yang dilakukana seorang cracker ini dengana mengeksploitasi lubang keamanan yang ada pada web tersebut.

· Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack

Ada lagi contoh kasus cyber crime yang terjadi dikalangan masyarakat yaitu DoS attack yanag merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan suatu target sehingga akan berakibat terjadinya hang atau crash pada komputer target. Kasus ini berbeda dengan pembajakan web, serangan yang dilakukan dengan DoS attack hanya melumpuhkan layanan yang ada jika terjadi di sebuah mesin ATM. Jika terjadi DoS attack pada ATM maka tidak akan berfungsi ATM sehingga transaksi pun tidak bisa dilakukan dan dapat merugikan pihak bank tersebut.

· Probing dan port scanning.

Salah satu contoh lagi yang dapat dilakukan dalam cyber crime adalah seorang cracker masuk ke dalam server yang dituju dan melakukan pengintaian. Cara yang dimaksud adalah port scanning,untuk melihat layanan-layanan apa saja yang ada pada komputer target. Sebagai contoh dalam port scanning, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan? Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

· Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.

Salah satu kasus yang sering terjadi adalah pencurian dan penggunaan account internet tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal tersebut terjadi karena adanya kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) dimana account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah oleh orang-orang yang tidak berwenang. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian yang dilakukan tanapa sepengetahuan ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.

· Virus

Sering sekali terdengar disekitar kita,baik teman atau pun saudara kita mengatakan ada virus dikomputer. Hal itu sering sekali dilakukan oleh seseorang yang bermaksud jahat untuk merusak sistem yang ada pada komputer. Terkadang virus sering tersebar melalui email, flasdisk,dan di berbagai situs tertentu yang bermaksud menjebak seseorang agar virus bisa masuk ke komputernya.

· IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)

Di Indonesia terdapat salah satu cara untuk mempermudah menangani masalah keamanan yaaitu dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus-kasus keamanan. Bahkan diluar negeri masalah keamanan ini sudah mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang berguna untuk menghentikan sistem email Internet pada saat itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah keamanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

· Sertifikasi perangkat security

Selain dengan adanya IDCERT, kita juga bisa menambahkan perangkat yang dapat digunakan untuk menanggulangi keamanan. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Pencegahan Cybercrime Dengan Sarana Non Penal

Cybercrime merupakan suatu kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan sebuah teknologi, sehingga pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan dengan sarana penal tidaklah cukup untuk mencegahnya. Oleh karena itu diperlukan sarana lain seperti teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal. Teknologi itu sendiri masih belum cukup mampu untuk bekerja sama dengan individu maupun institusi-institusi yang ada, Kita dapat mengambil contoh seperti yang dilakukan negara-negara lain yang dapat membuktikan kerjasama yang baik pemerintah dengan para penegak hukum, individu maupun institusi yang ada dapat menekan terjadinya kasus-kasus cyber crime.

Penanganan Cybercrime di Indonesia

Di Indonesia penanganan kasus-kasus cyber crime sangat sedikit sekali yang bisa terungkap dan terlacak. Dari berbagai kasus yang ada mungkin hanya beberapa saja yang diputus oleh pengadilan. Hal tersebut terjadi karena kurang adanya kerjasama daria setiap-setiap elemen yang berhubungan dengan kasus-kasus cyber crime tersebut. Dari kebanyakan kasus-kasus yang ada mungkin hanya berdasarkan laporan dari para korban saja, sehingga hasil yang didapat pun tidak dapat membantu para korban yang terkena kejahatan komputer yang dilakukan orang yang tidak berhak.

• Kita mengetahu jika cyber crime merupakan suatu modus kejahatan dengan dimensi high-tech, dan bagi aparat penegak hukum masih belum sepenuhnya mengetahui dan memahami apa itu cyber crime serta bagaimana cara menanggulanginya. Dapat dikatakan jika di Indonesia masih kurangnya sumber daya manusia yang masih lemah dan kurang dalam kasus-kasus cyber crime.

• Dengan ketersediaan dana atau anggaran yang ada untuk dilakukannya pelatihan Sumber daya manusia yang sangat minim. Sehingga terkadang institusi sering sekali kesulitan untuk mempelajari lebih lanjut kasus-kasus cyber crime.Hal tersebut didukung juga dengan tidak adanya Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia yang dapat menyebabkan waktu yang lama dan membutuhkan biaya besar.

• Dengan buruknya citra yang dilakukan penegak keadilan sering sekali menyebabkan orang atau para korban yang terkena kasus cyber crime tidak jadi atau malas melapor ke pihak berwajib. Selain karena hal itu, para korban kejahatan itu pun tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang nantinya bisa mempengaaruhi kinerja suatu perusahaan jika yang terkena kasusnya merupakan pemilik perusahaan.

Dalam penanganan cyber crime perlu keseriusan dalam segala hal, itu dikarenakan teknologi informasi yang digunakan untuk melakukan kejahatan cyber crime dalam hal ini internet,karena sekarang ini sudah banyak sekali masyarakat yang menggunakan internet untuk melakukan aktifitas sehari-hari. Oleh karena itu keberadaan undang-undang yang dikhusukan untuk mengatur cyber crime memang sangat diperlukan sekali, namun undang-undang tidak akan berarti jika yang melaksanakan keadilan tidak memiliki kemampuan dibidang yang berhubungan dengan cyber crime yang nantinya tidak akan mendukung untuk tercapainya suatu tujuan pembentukan hukum.

Read More..

Jenis ancaman melalui IT yang sering terjadi

Jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan akibat menggunakan melalui IT

Sekarang ini banyak sekali ancaman-ancaman yang dapat dilakukan melalui IT, oleh kareana itu saya akan coba menjelaskan apa saja ancaman-ancaman yang dapat dilakukan melalui IT, agar kita bisa mengetahui apa saja yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab yang melakukan kejahatan komputer. Kejahatan melalui IT tergolong cukup banyak dan sangat berhubungan dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan. Berikut ini jenis-jenis ancaman yang dapat dilakukan :

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan

4. Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

5. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Sumber :

http://asep10106240.wordpress.com/2010/03/24/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it/

Read More..

Kode etik profesional dan prinsip etika

Kode etik professional dan prinsip etika

Kode Etik Profesi

Kode merupakan tanda-tanda / simbol yang bisa berupa kata-kata, benda maupun tulisan yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, contohnya bisa untuk menjamin suatu berita yang ada atau untuk sebuah keputusan dalam sebuah organisasi. Kode juga bisa seperti kumpulan-kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja.

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Menurut UU No. 8 (pokok-pokok kepegawaian)

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :

1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya

2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan

3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu

4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya

5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi

6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Prinsip etika profesi:

· Tangungjawab: terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, termasuk dampaknya bagi kehidupan orang lain.

· Keadilan: mengandung nilai kapan, dimana, siapa saja wajib diberikan pelayanan sesuai dengan haknya.

· Otonomi: kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya.

Sumber :

http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/02/25/tujuan-kode-etik-profesionalisme

http://www.hursepuny.co.cc/2010/10/perkembangan-etika-profesi.html

http://blog.unila.ac.id/.../3PROFESI-ETIKA-PROFESI-PRINSIP-KODE-ETIK-PROFESI-DLL.ppt

Read More..

Selasa, 08 Februari 2011

Ciri khas profesi dan profesionalisme

CIRI KHAS PROFESI DAN PROFESIONALISME

Kata profesi berasal dari bahasa latin yaitu “Proffesio” yang mempunyai dua arti yaitu janji dan pekerjaan. Jika dikembangkan lebih luas lagi berarti profesi itu menjadi sebuah kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh penghasilan dengan keahlian tertentu. Namun dalam arti sempit profesi juga dapat berarti sebuah kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu.
Profesi merupakan kelompok kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan kecenderungan sejarah dari lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan dapat diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.


Profesionalisme merupakan kegiatan-kegiatan kerja tertentu yang dilakukan dalam masyarakat, dengan berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan sehingga mempunyai rasa pengabdian.

CIRI KHAS PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

Sumber : http://nickykhan-nicky.blogspot.com/2010/04/ciri-ciri-profesionalisme-dan-ciri-khas.html
http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10043/PENGERTIAN+ETIKA.doc



Read More..

Rabu, 19 Januari 2011

Sejarah Telematika

Sejarah Telematika

Zaman dahulu, sekarang dan di masa depan.

Di dalam perkembangan telematika telah banyak terjadi beberapa perkembangan dan mengalami beberpa periode yang ada di dalam telematika :

Periode yang pertama (Zaman Dahulu) yaitu berlangsung diakhir tahun 1970 sampai akhir tahun 1980. Perkembangan telematika di Indonesia pada tahun 1970 itu cukup terbatas dengan kurangnya perhatian dari pemerintah dan pada tahun itu kurangnya listrik yang ada di Indonesia.Oleh karena itu di Indonesia perkembangan telematika terbilang cukup lambat. Begitu pun pada tahun 1980, penggunaan teknologi di Indonesia masih sangat terbatas untuk digunakan. Pada tahun 1980 di Indonesia baru mengenal adanya email, karena baru dirintis pada tahun 1980. Dan di tahun ini pun kita masih sangat jarang mendengar bahasa-bahasa yang digunakan dalam telematika. Di Indonesia tahun 1983, TVRI (Televisi Republik Indonesia) menyiarkan teleconference yang di jadwalkan hampir satu bulan sekali antara Presiden Soeharto yang pada saat itu berada di Jakarta melakukan teleconference dengan para petani yang berada diluar Jakarta. Sejak periode inilah masyarakat Indonesia mulai belajar menggunakn telematika.

Periode yang kedua (Sekarang) yaitu berlangsung pada tahun 1990. Pada tahun ini teknologi telematika sudah banyak digunakan dan masyarakat Indonesia sudah mulai mengenal apa itu telematika. Pada saat itu, jaringan radio amatir pada tahun 1990 sudah mulai ramai berkembang. Selain itu, pad tahun 1990 milis pun sudah mulai diperkenalkan dan dikembangkan di Indonesia. Milis sekarang sudah banyak digunakan pada masyarakat, karena banyak sekali manfaat jika menggunakan milis. Dengan masuknya internet pada tahun 1994 di Indonesia, milis merupakan yang paling sering digunakan oleh banyak orang. Dan pada tahun 1994 juga mulai beroperasinya ISP (Internet Service Provider) pertama di Indonesia yaitu INDOnet.

Dengan berkembangnya telematika di Indonesia selama beberapa tahun setelah itu, terlihat dampak yang sangat berarti bagi Indonesia seperti mendorong usaha dagang di dalam masyarakat dan mendorong kesadaran politik di Indonesia. Dan karena itu lah mulai bermunculan televisi swasta seperti SCTV (Surya Citra Televisi) dan RCTI (Rajawali Citra Televisi).

Semakin lama teknologi telematika semakin berkembang dengan adanya komputer, internet, pager, HP yang mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia. Pada saat itu juga muncul pelayanan komunikasi yang sering kita pakai seperti WARTEL (Warung Telephone) yang dulu sangat banyak sekali digunakan oleh masyarakat dan jika dilihat sekarang munculnya rental komputer dan WARNET (Warung Internet) untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat yang menginginkan informasi yang cepat.

Selanjutnya periode yang terakhir (Masa Datang), periode ini merupakan awal munculnya dunia digital dimana masyarakat luas sudah mulai diperkenalkan dan siap untuk menggunakan kemajuan teknoligi dari telematika. Dengan tersedianya berbagai macam kebutuhan teknologi yang dapat dengan mudah didapat oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi dan kebutuhan yang diinginkannya.

Pada tahun 2000 Indonesia mengeluarkan Kepres dan Inpres tentang telematika seperti ini :

Keputusan Presiden No. 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Pendayagunaan Telematika.

Hal tersebut terkait dengan pengaturan dan pelaksanaan mengenai semua bidang usaha yang bergerak di dalam telematika yang diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika yang berada dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.

Dan pada perkembangannya, telematika sekarang akan mengacu kepada istilah automobile systems yang menggabungkan Global Positioning System (GPS) dan komunikasi nirkabel lainnya untuk mengetahui lokasi jalan atau mengetahui suatu tempat dengan mudah dan cepat.

Sekarang ini sudah banyak produsen mobil-mobil yang menggunakan teknologi telematika untuk melengkapi mobil buatannya dengan layanan yang berbasis nirkabel yang dapat dikendalikan oleh perintah suara. Telematika semacam itu dapat memungkinkan pengguna kendaraan bermotor untuk melakukan berbagai fungsi nirkabel seperti mengakses Internet, mendownload audio menerima atau mengirim email, dan video digital file.

Jadi, kemudahan yang diberikan oleh teknologi telematika di zaman sekarang atau masa depan akan mampu meningkatkan kinerja usaha, memperbaiki kualitas produk, dan menghemat biaya. Masyarakat juga mendapat manfaat yang banyak dari teknologi telematika untuk meningkatkan kualitas hidup.

Agung Santoso

(10107080)

Read More..

Teknologi Telematika

Tugas Kelompok Pengantar Telematika

Nama Kelompok :
Agung Santoso (10107080)
Kiki Sulendra (10107984)




UNIVERSITAS GUNADARMA


Teknologi pada Telematika

Pengertian Graphical User Interface (GUI)

Mungkin kita sering mendengar apa itu GUI atau Graphical User Interface, tentu saja yang muncul dari pikiran kita pertama kali GUI itu merupakan sesuatu yang memungkinkan kita untuk bisa bertatap muka dengan komputer atau berkomunikasi dengan sistem yang ada pada komputer. Jadi GUI memang suatu cara yang dapat digunakan oleh pengguna komputer untuk melakukan komunikasi dengan sistem yang ada.

Pengertian User Interface

Selain GUI, ada juga istilah User Interface. User Interface sama seperti GUI yaitu untuk melakukan suatu komunikasi oleh pengguna (user) dengan sebuah sistem yang ada pada komputer. User Interface sendiri dapat menerima sebuah informasi yang didapat dari pengguna (user) dan memberikan informasi kepada seorang pengguna untuk menyelesaikan suatu masalah. Selain itu dapat berfungsi untuk menampilkan penjelasan dari sebuah sistem dan memberikan petunjuk tentang pemakaian sebuah sistem yang digunakan secara menyeluruh sehingga para penggunanya mengerti dengan apa yang akan dilakukan nantinya kepada sistem tersebut.

Jaringan Wireless (Wireless Network)

Teknologi jaringan yang ada pada sekarang ini sudah sangat berkembang dengan berkembangnya berbagai macam teknologi yang ada di dunia. Berbagai macam teknologi sudah dikembangkan agar kita bisa berkomunikasi dengan lebih mudah. Pada zaman sekarang, sudah banyak yang mulai menerapkan teknologi wireless atau biasa kita sebut juga dengan nama Wireless Fidelity (WiFi). Contohnya kita dapat melihat seperti di berbagai tempat jajanan, berkumpul sampai tempat berbelanja pun ada yang sudah menawarkan fasilitas WIFI / tempat untuk Hotspot yang dapat diakses oleh semua orang / para penggunanya.

Dapat dilihat seperti di Mal dan tempat makan para pengusaha berusaha menawarkan Hotspot Area yang dapat di akses oleh semua orang / para pelanggannya dengan gratis. Oleh karena itu kita harus mengerti dan mengetahui apa yang dimaksud jaringan wireless.

Jaringan Wireless (Wireless Network), jaringan wireless merupakan jaringan tanpa kabel, yaitu dengan menggunakan media gelombang udara yang digunakan sebagai penghubung data. Wireless dapat disambungkan dengan dua / lebih komputer pada area yang sulit untuk dipasang kabel jaringan, sehingga mempermudah koneksi antar komputer.

Alamat pada sebuah jaringan wireless ditentukan oleh ID yang sudah pasti atau yang ada pada masing-masing komputer. Pengiriman data pada wireless bersifat antrian, jika didalam jaringan sedang kosong dan tidak ada aktifitas pengiriman data maka akan langsung bisa dikirimkan datanya, sedangkan jika ada aktifitas pengiriman data yang lain maka akan menunggu untuk mengirimkannya kembali.

Jenis Konfigurasi di dalam Wireless LAN (WLAN) terdapat dua jenis yang dapat dipakai dalam jaringan berbasis WLAN, yaitu:

o Berbasis Ad-hoc

Gambar WLAN bebasis Ad Hoc


Pada jaringan berbasis Ad Hoc ini, komunikasi yang dilakukan antar komputer dilakukan secara langsung tanpa menggunakan konfigurasi selama sinyal yang didapat dari Access Point diterima dengan baik oleh komputer.

o Berbasis Infrastruktur

Gambar WLAN bebasis Infrastruktur

Pada jaringan berbasis infrastruktur ini terdapat satu dan bisa juga terdapat lebih banyak Access Point yang bisa menghubungkan jaringan WLAN melalui jaringan yang menggunakan kabel. Pada jaringan berbasis infrastruktur ini Access Point tidak lagi memerlukan sebuah perantara kabel untuk mengkoneksikan dengan jaringan.

Terminal

Terminal adalah sebuah paket data yang terdapat didalam sebuah komputer yang bisa dilihat maupun ditampilkan dengan jarak yang jauh maupun dekat sekalipun. Terminal juga mampu untuk menghubungkan suatu komputer dengan Host yang ada.

Read More..

Rabu, 05 Januari 2011

pengembangan sistem informasi

Pengembangan Sistem Informasi

Apa itu pengembangan sistem informasi :
Yang dimaksud dengan pengembangan sistem informasi adalah menyusun suatu sistem yang baru untuk menggantikan sistem yang lama secara keseluruhan atau memperbaiki sistem yang telah ada.

Ada 3 alasan mengapa diperlukannya pengembangan sistem informasi dalam suatu perusahaan :
1. Adanya masalah-masalah yang timbul dari sistem yang lama.
2. Untuk meraih kesempatan-kesempatan dalam berbagai hal.
3. Adanya instruksi dari pimpinan atau adanya peraturan dari pemerintah.

Harapan yang ada pada sistem yang baru adalah sebagai berikut :
- Kinerja : bagaimana kinerja system yang baru bekerja, apakah kinerjanya lebih baik atau tidak.
- Kualitas informasi yang disajikan : kualitas yang disajikan dalam sistem yang baru harus lebih baik daripada sistem yang lama.
- Keuntungan : dalah hal ini maksudnya adalah dalam pengembangan system apakah ada penurunan biaya atau tidak.
- Kontrol : bagaimana pengendalian yang dapat dilakukan dengan system yang baru,apakah sudah sesuai atau tidak.
- Efisiensi : didalam suatu sistem yang baru diharapkan efisiensi yang bisa menghemat waktu dan lebih cepat.
- Pelayanan : system yang baru diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik dibandingkan dengan system yang lama.

Didalam pengembangan system informasi terdapat beberapa prinsip , diantaranya :
1. Sistem yang dikembangkan adalah untuk manajemen.
2. Sistem yang dikembangkan adalah investasi modal yang besar.
3. Sistem yang dikembangkan memerlukan orang yang terdidik.
4. Tahapan kerja dan tugas-tugas yang baru dilakukan dalam proses pengembangan sistem.
5. Proses pengembangan sistem tidak harus urut.
6. Jangan takut membatalkan proyek.
7. Dokumentasi harus ada untuk pedoman dalam pengembangan sistem.


Pengembangan sistem tidak selalu berhasil dan tidak memberikan hasil yang mungkin sesuai dengan keinginan, dibawah ini adalah penyebab terjadinya kegagalan dalam pengembangan sistem :
1. Kurangnya penyesuaian pengembangan sistem
2. Kelalaian menetapkan kebutuhan pemakai dan melibatkan pemakai.
3. Kurang sempurnanya evaluasi kualitas dan analisis biaya.
4. Adanya kerusakan dan kesalahan rancangan.
5. Penggunaan teknologi komputer dan perangkat lunak yang tidak direncanakan dan pemasangan teknologi tidak sesuai.
6. Pengembangan sistem yang tidak dapat dipelihara.
7. Implementasi yang direncanakan dilaksanakan kurang baik.

Jika terjadi kegagalan pengembangan sistem kita harus mengetahui bagaimana cara mengatasi kegagalan sistem. Dibawah ini adalah beberapa cara mengatasi kegagalan sistem :
1. SDLC ( System Development Life Cycle ).
2. Prototipe.
3. Perangkat Pemodelan.
4. Teknik Manajemen Proyek.
5. CASE.
6. JAD ( Joint Application Development ).
7. Keterlibatan pemakai.
Read More..